Go to Design --> Edit Html and find these sentences. Now replace these sentences with your own welcome message. This templates is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com. Download this template and more premium blogger templates from Premiumbloggertemplates.com.

TETAP SEMANGAT

SEMOGA SUKSES

Jumat, 22 April 2011

PAJAK LINGKUNGAN SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP

Posted by FE UNIJAYA BONTANG On 14.49 1 comment

Isu lingkungan  merupakan salah satu isu penting yang baru – baru ini di bicarakan di berbagai forum baik nasional maupun internasional. Pentingnya isu lingkungan ini tidak lepas dari keinginan berbagai pihak untuk menyelamatkan bumi dari pengrusakan dan pencemaran yang selama ini terjadi. Beberapa aktifitas yang terkait dengan pelestarian lingkungan seperti pencanangan 1.000.000 pohon telah dilakukan di Indonesia. Aktivitas tersebut  dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan lingkungan.

Namun demikian aktifitas – aktifitas yang terkait dengan pelestarian lingkungan belum sepenuhnya mampu meredam laju pengrusakan maupun pencemaran baik yang dilakukan oleh anggota masyarakat maupun oleh badan usaha. Hal ini ditunjukkan dengan masih banyaknya berita diberbagai media yang mengupas mengenai pengrusakan dan pencemaran lingkungan yang terjadi di beberapa daerah – daerah di Indonesia.Oleh karenanya beberapa tahun terakhir ini pemerintah Indonesia mulai memikirkan suatu terobosan yang dapat menekan laju pengrusakan dan pencemaran lingkungan, yaitu dengan adanya rencana penerapan pajak lingkungan.
Selengkapnya dapat di baca pada  http://hamzahbontang.blogspot.com



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

1 komentar:

Mau Tau Gaji Presiden?

Kompas Cybermedia memberitakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membayar pajak perorangannya sebesar Rp127 juta di Unit Pelayanan Terpadu Pembayaran Pajak Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Jakarta pada hari Sabtu (8/3) siang.
Mau tau gaji presiden? begini caranya.
Dari jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan ini, kita dapat memperkirakan penghasilan presiden selama tahun 2007. Berdasarkan UU Pajak Penghasilan (PPh) pasal 17, tarif pajak perorangan adalah sebagai berikut.
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 25 juta 5 %
Di atas Rp.25 juta s.d Rp. 50 juta 10 %
Diatas Rp. 50 juta s.d Rp. 100 juta 15%
Diatas Rp. 100 juta s.d Rp.200 juta 25%
Diatas Rp. 200 juta 35%

Berdasarkan tarif pajak diatas kita dapat menghitung mundur sebagaimana berikut :
Atas penghasilan sd Rp. 25 jt pajak yg dibayar
Rp 1.250.000
Atas penghasilan Rp. 25 jt s/d 50 jt pajak yg dibayar Rp 2.500.000
Atas penghasilan Rp. 50 jt s/d 100 jt pajak yg dibayar Rp 7.500.000
Atas penghasilan Rp. 100 jt s/d 200 jt pajak yg dibayar Rp 25.000.000




Terlebih dahulu kita jumlahkan pajak yg telah di bayar oleh presiden sampai dengan lapisan penghasilannya, sebesar Rp 200 juta tersebut adalah (Rp 1.250.000 + Rp 2.500.000 + Rp 7.500.000 + Rp 25.000.000) sebesar Rp 36.250.000 .
Sekarang kita kurangkan total pajak yang dibayarkan dengan total pajak yg dibayar sampai dengan lapisan penghasilan tertinggi sebesar Rp 200 juta maka kita akan ketemu angka Rp 127.000.000 – Rp 36.250.000 sebesar Rp 90.750.000. Karena angka Rp 90.750.000 adalah merupakan lapisan pengenaan tarif pajak sebesar 35% maka kemudian kita kalikan 100/35 x Rp 90.750.000 untuk mendapatkan jumlah penghasilan kena pajak pada lapisan tarif tersebut yaitu menjadi Rp Rp 259.285.714
Nah, sekarang untuk mendapatkan perkiraan Penghasilan Kena Pajak (PKP) presiden kita jumlahkan Rp 259.285.714 + Rp 200.000.000 = Rp 459.285.714. Karena presiden menikah dan memiliki seorang anak yang masih kuliah (mohon dikoreksi kalau salah :p !), maka tentunya presiden memilikai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) K1 = 13.200.000 + 1.200.000 + 1.200.000 sebesar Rp Rp 15.600.000 dan sebagai presieden belia berhak mendapatkan biaya jabatan sebesar Rp 1.296.000 atas jerih payahnya menjabat sebagai presiden. Sehingga PERKIRAAN penghasilan presiden untuk tahun 2007 adalah sebesar Rp 459.285.714 + Rp 15.600.000 + Rp 1.296.000 = Rp 476.181.714
Untuk menghitung PERKIRAAN gaji presiden perbulan selama tahun 2007, dengan asumsi menerima 13 kali gaji, maka perhitungannya adalah Rp 476.181.714 /13 = Rp 36.629.363 per bulan.
Masih minat jadi presiden?

Posting Komentar