Dampak positif dari reformasi total di Indonesia, telah melahirkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Menurut UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, yang kemudiandiganti dengan Undang-Undang No. 32 dan 33 Tahun 2004. Otonomi daerah diartik.an sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat sesuat dengan peraturan perundang-undangan. Konsekuensi dari diberlakukannya undang-undang tersebut adalah beban tugas pemerintahdaerah kabupaten/kota, artisipasi masyakarat semakin besar. selengkapnya http://novirina.blogspot.com
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
1 komentar:
materi pak Antoni PPN (pajak) dan nama yang nilai MID manajemen Operasional di bawah 65....bisa dilihat di blog ....http://rmlunijaya.blogspot.com...trim
Posting Komentar